Tambang Pasir dan Batu di Desa Seguring Banyak Ilegal

Gambar hanya ilustrasi
CURUP, MCRL: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rejang Lebong menyebut semua tambang pasir yang berada di Desa Seguring, Kecamatan Curup Utara, tak memiliki izin alias ilegal. Tak cuma tambang pasir, hampir sebagian besar tambang batu yang beraktivitas di kawasan ini pun tak mengantongi izin.
“Yang jelas tambang pasir termasuk batu di daerah Seguring banyak tidak punya izin lingkungan,” ungkap Nurfitri Budi Laksana, Kabid Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Rejang Lebong, di Curup, belum lama ini.
Menurut data yang DDLH miliki, untuk tahun 2016-2017 ini, se-Kabupaten Rejang Lebong, hanya ada 5 tambang pasir yang mengantongi izin lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan atau SPPL. Kelima tambang itu yakni 4 berlokasi di Kecamatan Curup Selatan, dan 1 di Desa Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara.
“Untuk Desa Seguring Kecamatan Curup Utara tak satu pun yang memiliki izin. Seharusnya, mereka ini minimal harus urus SPPL. Mereka bisa ajukan bantuan pembuatan dokumennya ke DLH. Biayanya gratis,” kemuka mantan Kabid Penelitian Bappeda Rejang
Lebong itu.
Untuk itu, imbuh Budi, DLH dalam waktu dekat akan melakukan pengecekkan ke lapangan bersama dinas/instansi terkait untuk melakukan pendataan dan imbauan agar segera memenuhi kewajiban mengurus perizinan lingkungan.
“Dalam bulan ini, kita akan mengajak Polres, Kejaksaan, Polisi Militer, Satpol PP, dan Dinas PTSP untuk melakukan pemantauan dan pengawasan. Untuk itu kita mengimbau agar pemilik tambang segera mengurus perizinan lingkungan,” pesan ayah satu anak ini. (fr-mcrl)
Copyright 2017 - 2021 Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong | Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rejang Lebong
Komentar
Posting Komentar