Langsung ke konten utama

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

 


Deskripsi

SIUP adalah izin operasional bagi perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan, yaitu berupa kegiatan jual beli barang/jasa.

SIUP untuk perdagangan jasa mencakup penyediaan jasa dan sewa-menyewa. Sedangkan SIUP untuk perdagangan barang hanya mencakup kegiatan jual beli barang yang tidak memerlukan proses pengolahan atau produksi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009, SIUP diwajibkan bagi setiap usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Namun usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta dapat mengajukan SIUP jika pelaku usaha menghendaki, misalnya dalam rangka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pinjaman perbankan atau ingin mengikuti lelang/tender pengadaan barang/jasa tertentu.

Contoh usaha yang membutuhkan SIUP sebagai izin operasional antara lain:

Terkait jual beli barang: usaha toko seperti toserba, toko oleh-oleh, toko sembako, toko pakaian, elektronik, alat telekomunikasi, dll;

Terkait usaha sewa menyewa: usaha rental komputer/warung internet, co-working space yang menyewakan ruang bekerja atau rapat, rental mobil, dll;

Terkait usaha jasa: jasa konsultan, jasa penempatan tenaga kerja, jasa fotokopi atau percetakan, jasa pengepakan, fotografi, pengelolaan gedung, call center, kebersihan umum, administrasi kantor, periklanan, dan usaha jasa lainnya.

Sesuai dengan Permendag RI No.46/2009, pelaku UKM bisa mengajukan SIUP dengan kategori sebagai berikut:

SIUP Mikro jika kekayaan bersih kurang dari Rp 50juta;

SIUP Kecil jika kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta s.d Rp 500 juta;

SIUP Menengah jika kekayaan bersih di atas Rp 500 juta s.d Rp 10 milyar;

SIUP Besar jika kekayaan bersih di atas Rp 10 milyar.

Lihat Lengkap

Syarat

Mengisi formulir/blanko permohonan. Unduh disini.

Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Fotokopi Izin Gangguan (HO)

Data tentang peralatan, kapasitas produksi, modal dan tenaga kerja/blanko Isian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Materai Rp 6.000,00 sebanyak 2 buah

Untuk penambahan Sub Bidang Usaha, dengan mengisi formulir isian penambahan sub bidang

Untuk subjek bisnis Persekutuan Komanditer (CV), terdapat 3 persyaratan tambahan:


Fotokopi Akta Pendirian

Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Neraca Awal

Untuk subjek bisnis Perseroan Terbatas (PT)/Koperasi, terdapat 4 persyaratan tambahan:


Surat Keputusan Menteri Hukum (khusus untuk PT)

Surat Keputusan Menteri Koperasi (khusus untuk koperasi)

Data akta

Fotokopi KTP Komisaris dan Direktur

(Sumber: Buku Panduan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan BPMD-PTSP Kota Payakumbuh Hal.35)


Lihat Lengkap

Tahapan




(Sumber: Buku Panduan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan BPMD-PTSP Kota Payakumbuh Lampiran 4.3)


Lihat Lengkap

Biaya

Gratis


Catatan Penting

Masa Berlaku


Selama usaha berjalan; diperbaharui setiap 5 tahun




Subjek Perizinan


SIUP dapat diajukan oleh semua jenis pelaku usaha - baik berupa perseorangan maupun badan yang tidak berbadan hukum (seperti CV/Firma), maupun yang berbadan hukum (seperti PT atau Koperasi) – selama melakukan usaha perdagangan.




Catatan Penting


Untuk mengetahui skala SIUP yang sesuai untuk diajukan, pelaku UKM dapat menghitung kekayaan bersih usahanya (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha) dengan formula berikut:

Total Nilai Aset Usaha – Total Utang Usaha – Nilai aset usaha berupa tanah dan bangunan.


Jika pelaku usaha tidak memiliki aset tanah dan bangunan karena menyewa ruang kantor, maka formula kekayaan bersih usahanya:

Total Nilai Aset Usaha – Total Utang Usaha.


Di dalam dokumen SIUP, pelaku usaha wajib memasukkan bidang usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI (4 atau 5 digit). KBLI ini harus sesuai dengan bidang usaha yang tercantum pada Akta Pendirian Perusahaan dan Tanda Daftar Perusahaan. Sebagai contoh, jika di Akta Pendirian tertulis Bidang Usaha Jasa Konsultan Sistem Informasi, bidang usaha yang tercantum di SIUP harus merupakan rincian dari Bidang Usaha tersebut - misalnya Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi (KBLI nomor 62021). Buku KBLI (BPS, 2015) dapat diunduh disini.

Ada baiknya KBLI ditentukan bukan hanya berdasarkan kompetensi inti (core competence) dan keunikan layanan yang ingin dibangun oleh pelaku UKM namun juga memperhatikan potensi peluang dalam rangka mengisi kebutuhan pelanggan/calon pelanggan.

Jika pelaku UKM menjual barang hasil produksi sendiri, maka Izin Usaha Industri (IUI) akan diperlukan sebagai izin operasional dari kegiatan usaha pengolahan/produksi. Jika produk yang diolah adalah produk pangan, pelaku UKM juga akan perlu mengurus Izin Edar sebelum memasarkan produknya secara legal. Izin Edar yang diurus dapat berupa SPP-IRT atau Sertifikasi dari BPOM RI.

Jika pelaku UKM menggunakan merek dagang sendiri, maka pendaftaran merek untuk perlindungan hukum atas kepemilikan merek dagang juga baiknya dilakukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HKI), Kementerian Hukum dan HAM RI.

Jika pelaku usaha melakukan usaha perdagangan dengan bentuk pengelolaan toko modern, maka akan diperlukan Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

Apabila diminta oleh pejabat penerbit SIUP, pemilik SIUP wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan kegiatan usahanya berdasarkan formulir yang dapat diunduh disini.

Dokumen Referensi

Dasar Hukum


Peraturan Menteri Perdagangan No.36/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Unduh disini

Peraturan Menteri Perdagangan No.46/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Unduh disini

Peraturan Menteri Perdagangan No.77/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan. Unduh disini

Peraturan Menteri Perdagangan No.14/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No.77/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan. Unduh disini

Peraturan Menteri Perdagangan No.7/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Unduh disini

Sumber Lainnya


Buku Panduan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan BPMD-PTSP Kota Payakumbuh. Unduh disini



Berdasarkan informasi yang dihimpun sampai dengan 13 Mei 2019.


Lihat Lengkap


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Amalan

 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ إِنَّهُ مِنْ سُلَيْمَانَ وَإِنَّهُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ أَلا تَعْلُوا عَلَيَّ وَأْتُونِي مُسْلِمِينَ INNAHU MIN SULAIMANA WAINNAHU BISMILLAHIRR0HMANIRR0HIM, ALLA TA’LUU ALAYYA WA’TUUNI MUSLIMIIN. Artinya: Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya (surat) itu dari Sulaiman yang isinya: “Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Bahwa janganlah kamu sekalian berlaku s0mb0ng terhadapku dan datanglah kepadaku sebagai 0rang-0rang yang berserah diri.

4 Sumber Daya Alam di Pulau Jawa dan Potensinya

Potensi Sumber Daya Alam di Pulau Jawa - Pembahasan kali ini merupakan lanjutan dari artikel sebelumnya, di mana kita telah mengulas secara lengkap tentang sumber daya alam hayati dan non hayati di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Pulau Jawa adalah salah satu pulau di Indonesia yang memiliki luas kurang lebih sekitar 138.793 km2 dengan titik tertinggi 3.676 meter, puncak tertinggi berada di Semeru. Sumber daya manusia di Pulau Jawa tercatat terbanyak diantara pulau-pulau lain di Indonesia, namun keberadaan sumber daya alam di Pulau Jawa juga tidak kalah dengan daerah-daerah lainnya. Jumlah penduduk di Pulau Jawa lebih dari 160 juta jiwa, dan tercatat sebagai pulau terpadat nomor 1 di dunia, meskipun luasnya menempati urutan ke 13. Sumber daya alam yang ada di Pulau Jawa sangat beragam jenisnya, baik itu yang hayati maupun non hayati. Nah, dibawah ini telah kami kelompokan sumber daya alam di Pulau Jawa menjadi 4 bagian, meliputi sumber daya air, hutan, mineral dan pertanian. Langsung saj...

https://security.stopscamfraud.com/EN.html

Berikut adalah 3 alasan utama mengapa semua email tak terduga (yang berisi penawaran yang melibatkan banyak uang dan/atau peluang besar lainnya) selalu merupakan penipuan palsu dan menipu: 1 - Tidak ada seorang pun yang mengirimkan uang gratis dalam jumlah besar kepada seseorang yang tidak mereka kenal. Itu tidak pernah terjadi di dunia nyata. Jadi ketika seseorang (yang belum pernah Anda hubungi sebelumnya) mengirimi Anda email tak terduga yang mengklaim bahwa mereka akan mengirimi Anda sejumlah besar uang, maka pengirim email tersebut selalu penipu dan email tersebut selalu palsu, bohong, dan penipuan. Tidak masalah jika orang tersebut mengaku sedang mencari mitra bisnis atau investasi atau mengatakan bahwa mereka berasal dari lembaga pemerintah (PBB, IMF, dll), lembaga penegak hukum (FBI, Interpol, dll), atau bank ritel (Chase, HSBC, Bank of America, dll) atau bank sentral pemerintah (Federal Reserve Bank, Bank Of England, Bank Sentral Nigeria, dll), perwira militer, pengacar...