Langsung ke konten utama

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP, demikian seperti ditentukan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 46/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Menurut peraturan tersebut, perdagangan sendiri merupakan kegiatan transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan mengalihkan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi.


SIUP dapat terdiri dari SIUP Kecil, SIUP Menengah dan SIUP Besar.  SIUP Kecil wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan yang kekayaan bersihnya antara Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp. 500.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Untuk SIUP Menengah batasan kekayaan bersih itu antara Rp. 500.000.000 sampai dengan Rp. 10.000.000.000, dan untuk SIUP Besar di atas Rp. 10.000.000.000.


Tidak semua perusahaan wajib memiliki SIUP. Kewajiban memiliki SIUP dapat dikecualikan terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha diluar sektor perdagangan, kantor cabang perusahaan atau kantor perwakilannya, dan perusahaan perdagangan mikro. Perusahaan mikro yang dikecualikan wajib memiliki SIUP adalah perusahaan mikro berbentuk usaha perseorangan atau persekutuan yang kegiatan usahanya dijalankan oleh pemilik atau anggota keluarganaya dengan kekayaan bersih maksimal Rp. 50.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).


SIUP diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan perusahaan perdagangan bersangkutan dan diberikan kepada Pemilik/Pengurus/Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan atas nama Perusahaan. SIUP tersebut berlaku untuk menjalankan usaha perdagangan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usahanya. Perusahaan Perdagangan tersebut wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun sekali di tempat penerbitan SIUP.


Penerbitan SIUP didahului oleh pengajuan Surat Pengajuan SIUP (SP-SIUP) yang diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan mengisi formulir yang telah ditentukan. SP-SIUP, baik SIUP Baru maupun SIUP Perubahan, harus ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan di atas meterai cukup. Pihak ketiga yang mengurus SIUP Baru atau SIUP Perubahan wajib melampirkan surat kuasa yang ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan.


Para prinsipnya sebuah kantor cabang atau kantor perwakilan perusahaan tidak diwajibkan memiliki SIUP. Namun demikian, pemilik SIUP yang akan membuka Kantor Cabang atau Perwakilan Perusahaan, wajib melapor secara tertulis kepada Pejabat Penerbit SIUP di tempat kedudukan Kantor Cabang atau Perwakilan Perusahaan tersebut berada. Laporan tersebut dilakukan dengan melampirkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan, dan Pejabat Penerbit SIUP mencatat dalam Buku Register Pembukaan Kantor Cabang atau Perwakilan Perusahaan dan membubuhkan tanda tangan dan cap stempel pada halaman depan fotokopi SIUP Perusahaan Pusat. Fotokopi SIUP yang telah didaftar tersebut kemudian akan berlaku sebagai SIUP Kantor Cabang atau Perwakilan Perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan sesuai kedudukan Kantor Cabang atau Perwakilan Perusahaan.


Pada dasarnya pengajuan permohonan SIUP baru tidak dikenakan biaya. Biaya baru dikenakan apabila perusahaan pemilik SIUP mengajukan permohonan pendaftaran ulang. Biaya tersebut merupakan biaya administrasi untuk sebesar Rp. 100.000 untuk SIUP Kecil, Rp. 150.000 untuk SIUP Menengah dan Rp. 300.000 untuk SIUP Besar.  Besaran biaya tersebut merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten atau kota dalam menentukan besaran biaya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Amalan

 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ إِنَّهُ مِنْ سُلَيْمَانَ وَإِنَّهُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ أَلا تَعْلُوا عَلَيَّ وَأْتُونِي مُسْلِمِينَ INNAHU MIN SULAIMANA WAINNAHU BISMILLAHIRR0HMANIRR0HIM, ALLA TA’LUU ALAYYA WA’TUUNI MUSLIMIIN. Artinya: Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya (surat) itu dari Sulaiman yang isinya: “Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Bahwa janganlah kamu sekalian berlaku s0mb0ng terhadapku dan datanglah kepadaku sebagai 0rang-0rang yang berserah diri.

4 Sumber Daya Alam di Pulau Jawa dan Potensinya

Potensi Sumber Daya Alam di Pulau Jawa - Pembahasan kali ini merupakan lanjutan dari artikel sebelumnya, di mana kita telah mengulas secara lengkap tentang sumber daya alam hayati dan non hayati di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Pulau Jawa adalah salah satu pulau di Indonesia yang memiliki luas kurang lebih sekitar 138.793 km2 dengan titik tertinggi 3.676 meter, puncak tertinggi berada di Semeru. Sumber daya manusia di Pulau Jawa tercatat terbanyak diantara pulau-pulau lain di Indonesia, namun keberadaan sumber daya alam di Pulau Jawa juga tidak kalah dengan daerah-daerah lainnya. Jumlah penduduk di Pulau Jawa lebih dari 160 juta jiwa, dan tercatat sebagai pulau terpadat nomor 1 di dunia, meskipun luasnya menempati urutan ke 13. Sumber daya alam yang ada di Pulau Jawa sangat beragam jenisnya, baik itu yang hayati maupun non hayati. Nah, dibawah ini telah kami kelompokan sumber daya alam di Pulau Jawa menjadi 4 bagian, meliputi sumber daya air, hutan, mineral dan pertanian. Langsung saj...

https://security.stopscamfraud.com/EN.html

Berikut adalah 3 alasan utama mengapa semua email tak terduga (yang berisi penawaran yang melibatkan banyak uang dan/atau peluang besar lainnya) selalu merupakan penipuan palsu dan menipu: 1 - Tidak ada seorang pun yang mengirimkan uang gratis dalam jumlah besar kepada seseorang yang tidak mereka kenal. Itu tidak pernah terjadi di dunia nyata. Jadi ketika seseorang (yang belum pernah Anda hubungi sebelumnya) mengirimi Anda email tak terduga yang mengklaim bahwa mereka akan mengirimi Anda sejumlah besar uang, maka pengirim email tersebut selalu penipu dan email tersebut selalu palsu, bohong, dan penipuan. Tidak masalah jika orang tersebut mengaku sedang mencari mitra bisnis atau investasi atau mengatakan bahwa mereka berasal dari lembaga pemerintah (PBB, IMF, dll), lembaga penegak hukum (FBI, Interpol, dll), atau bank ritel (Chase, HSBC, Bank of America, dll) atau bank sentral pemerintah (Federal Reserve Bank, Bank Of England, Bank Sentral Nigeria, dll), perwira militer, pengacar...