Pencarian

CARI RESET
Panduan
Putusan 569
Amar
Tingkat Proses
Tahun Putusan
Klasifikasi
Pengadilan 137
Ditemukan 569 data
Urut Berdasarkan  
Mungkin maksud Anda adalah : pasar pasal pa.sbr pa.sim pasca
Penelusuran terkait : Penambangan pasir Penambangan Pasir Penambangan pasir liar Penggelapan Pertambangan
Pengadilan PN LUMAJANG Pidana Khusus Pertambangan
Register : 24-06-2016 — Putus : 21-09-2016 — Upload : 18-10-2016
Putusan PN LUMAJANG Nomor 194/Pid.Sus/2016/PN Lmj
Tanggal 21 September 2016 — - NOTO - H. ABDUL HADI
299 — 9
dugaan' para Terdakwa telah melakukan kegiatanpertembangan tanah urug tanpa dilengkapi dengan izin yang sah;Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 6 Pebruari 2016 sekitar jam15.00 WIB di Dusun Krajan Ill Desa Jokarto Kecamatan TempehKabupaten Lumajang;Bahwa Saksi melakukan menangkap terhadap para Terdakwa yaitubersamasama dengan AIPTU Soedibyanto, BRIPKA Hendra Sugihartodan beberapa petugas Kepolisian dari Polres Lumajang;Bahwa Saksi telah mendapatkan informasi dari warga tentang adanyadugaan pertambangan
pasir illegal;Bahwa setelah Saksi mendapat informasi kemudian Saksi melakukanpengecekan terhadap lokasi pertambangan tersebut, dan pada saatberada dilokasi pertambangan diketahui adanya kegiatan pertambangandan didapati adanya 4 (empat) unit truk yang sedang berada di lokasipenambangan sedang proses pengisian batuan jenis tanah urugdengan menggunakan alat berat dan pada saat Saksi tanya tidak adayang dapat menunjukkan atau tidak mempunyai IUP, UPR maupunIUPK;Bahwa jenis alat berat yang digunakan
untuk pertambangan batu jenistanah urug yaitu menggunakan 1 (satu) unit wheel loader warna kuningmerk Xgma;Bahwa pemilik alat berat berupa 1 (satu) unit wheel loader warna kuningmerk Xgma adalah milik saudara Rudy dilokasi dipergunakan olehoperatornya yang bernama saksi Eka Fandi lrawan, sedangkan pemiliktruk adalah saksi Ahmad Asyari, Saksi Hariono, Saksi Suyono danSaksi Utikno;Bahwa menurut keterangan orangorang yang berhasil kami amankanbahwa pertambangan pasir tersebut yang menguasai atau yangmempunyai
Publikasi Dokumen Elektronik Putusan seluruh Pengadilan di Indonesia
Mahkamah Agung RI:
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13.
Jakarta Pusat - DKI Jakarta
Indonesia 10110
Phone: (021) 384 3348
Phone: (021) 381 0350
Phone: (021) 345 7661
Email: info[at]mahkamahagung.go.id
DIREKTORI
Putusan
Peraturan Perundangan
Kompilasi Kaidah
Rumusan Kamar
Rumusan Rakernas
Restatement
Yurisprudensi
PUTUSAN TERBARU
PA BOJONEGORO Nomor 2231/Pdt.G/2021/PA.Bjn
Komentar
Posting Komentar