Langsung ke konten utama

PERWAKILAN PROVINSI SUMATERA BARAT

 BPK RI Perwakilan Propinsi Provinsi SUMATERA BARAT

PERWAKILAN PROVINSI SUMATERA BARAT

Home  Dari Media

Tambang Galian C Dilarang di Bawah Jembatan Kuranji

24 September 2019

    

DLH: Denda Rp1 Miliar


Kuranji, Padang-Pos Metro


Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang melarang adanya aktivitas tambang galian C di Sungai yang berada di bawah jembatan Kuranji. Hal ini dikarenakan, penambangan pasir di kawasan tersebut tidak diperbolehkan.


Untuk mencegah terjadinya kembali penambangan pasir di sekitar jembatan Kuranji tersebut, DLH memasang plang larangan di Batang Kuranji tersebut, Senin (23/9). Pemasangan plang larangan yang didominasi warna merah itu turut disaksikan Satpol PP dan Polsek Kuranji.


Kabid Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kota Padang, Jasri Desriza mengatakan, penambangan di sekitar jembatan Kuranji dilarang karena melanggar aturan. Yaitu, lampiran Keputusan Keputusan Direktur Jenderal Pengairan Nomor 176/KPTS/A/1987 tentang Petunjuk Galian Golongan C di Sungai.


Dalam aturan tersebutterang Jasri disebutkan bahwa, lokasi penambangan yang diperboleh berada di sebelah hulu bangunan sungai (jembatan), sekurang-kurangnya berjarak 500 meter dari bangunan tersebut. Kemudian, lokasi penambangan yang berada di sebelah hilir, sekurang-kurangnya berjarak 1.000 meter dari jembatan.


Jasri menambahkan, bahaya bila tetap terjadi penambangan di lokasi tersebut yaitu cek dam bisa tergerus karena air makin kencang karena tidak ada yang menahan. “Kemudian, kaki-kaki pondasi jembatan akan goyah karena gerusan air karena berkurangnya batu-batu dan pasir,” ujarnya.


Jasri mengungkapkan, setelah dilakukan pemasangan plang larangan ini, jika masih ditemukan adanya penambangan, maka akan diberikan sanksi. Sanksi yang diberikan, mulai dari teguran 1, teguran 2 hingga menutup lokasi penambangan tersebut.


Bagi yang melanggar terang Jasri, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelakunya bisa terjerat hukum. Dalam aturan tersebutdi pasal 109, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun.


“Kemudian denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar,” tukas Jasri.


Jasri menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang dinyatakan dilarang untuk dijadikan kawasan penambangan. Selain itu, ia juga berharap masyarakat sekitar untuk membantu melakukan pengawasan. (uki)


Selengkapnya…


BPK PERWAKILAN PROVINSI SUMATERA BARAT

Jl. Khatib Sulaiman No. 54, - Padang, 25137

Telp. (0751) 40818, Fax. (0751) 40817

Kontak : humastu.pdg@bpk.go.id

FOLLOW US

   

© Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

9 Mantra Pengendali Kekuatan Ghaib

 1. Donga Jatining Urip   'Bismillahirrahmanirrahim.  Sir eling marang hakekate urip, Ingsun sejatining urip, sira sejatining dzat Allah, ya ingsun sejatining Allah, Kangjeng utusan Allah kang pocapan iku Allah, Allah iku badan putih tanpa getih. , Pak Allah iku rasaning Allah, sir iku rasa saka dzat Allah, ya ingsun iki Dzat Allah. 'Bismillahirrahmanirrahim.  Pak ingat esensi kehidupan, saya adalah esensi kehidupan yang sebenarnya, Anda adalah esensi sejati Allah, ya saya adalah esensi sejati Allah, Pak Utusan Allah yang berbicara itu adalah Allah, tubuh Allah adalah tubuh putih tanpa darah, pak Allah adalah rasa Allah, tuan adalah rasa dari esensi Allah, ya saya adalah esensi Allah.   2. Muksa Pangreksa Mantra   Jenenge wong ireng kuwasane pangayoman, gampang rasane, lakune ora katon, rasane manungsa.  "Bismillahirrahmanirrahim.  Mobil padusan cahya Allah, balung sungsum rasaning Allah, daging lan getihe Gusti, rasaning Allah, kulit rambute Gust...

Amalan

 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ إِنَّهُ مِنْ سُلَيْمَانَ وَإِنَّهُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ أَلا تَعْلُوا عَلَيَّ وَأْتُونِي مُسْلِمِينَ INNAHU MIN SULAIMANA WAINNAHU BISMILLAHIRR0HMANIRR0HIM, ALLA TA’LUU ALAYYA WA’TUUNI MUSLIMIIN. Artinya: Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya (surat) itu dari Sulaiman yang isinya: “Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Bahwa janganlah kamu sekalian berlaku s0mb0ng terhadapku dan datanglah kepadaku sebagai 0rang-0rang yang berserah diri.

https://www.airfunding.net/tips/how-to-write-story

Mulai proyek  Bagi pemula Cara kerjanya Cara menulis cerita Bagaimana jika saya ingin meningkatkan dukungan saya? Tips Galang Dana Kiat Kategori Bagaimana cara saya menerima dukungan? Panduan Transfer Bank Bagaimana bila saya punya pertanyaan? Untuk Pers dan Media FAQ Temukan proyek Mulai proyek Login Cara menulis cerita yang sukses Menulis cerita yang bagus agar proyek Anda lebih menarik adalah kunci penting untuk keberhasilan dalam crowdfunding. Jangan lupa untuk mengikuti kiat-kiat berikut untuk menulis cerita crowdfunding yang bagus!  1 Sertakan judul yang menarik! Buat judul yang mendeskripsikan proyek Anda dengan sempurna Buat yang mudah dimengerti dan ringkas! 2 Dibutuhkan foto! Sertakan foto yang membantu Anda mendeskripsikan proyek Anda dengan lebih baik Lebih baik menyertakan foto kualitas tinggi yang dibuat oleh Anda! Simpan foto terbaik untuk sampulnya! 3 Jawab pertanyaan penting dalam cerita Anda SIAPA Anda? DI MANA Anda tinggal? APA masalah yang ingin Anda atasi? M...