Langsung ke konten utama

PERWAKILAN PROVINSI SUMATERA BARAT

 BPK RI Perwakilan Propinsi Provinsi SUMATERA BARAT

PERWAKILAN PROVINSI SUMATERA BARAT

Home  Dari Media

Tambang Galian C Dilarang di Bawah Jembatan Kuranji

24 September 2019

    

DLH: Denda Rp1 Miliar


Kuranji, Padang-Pos Metro


Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang melarang adanya aktivitas tambang galian C di Sungai yang berada di bawah jembatan Kuranji. Hal ini dikarenakan, penambangan pasir di kawasan tersebut tidak diperbolehkan.


Untuk mencegah terjadinya kembali penambangan pasir di sekitar jembatan Kuranji tersebut, DLH memasang plang larangan di Batang Kuranji tersebut, Senin (23/9). Pemasangan plang larangan yang didominasi warna merah itu turut disaksikan Satpol PP dan Polsek Kuranji.


Kabid Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kota Padang, Jasri Desriza mengatakan, penambangan di sekitar jembatan Kuranji dilarang karena melanggar aturan. Yaitu, lampiran Keputusan Keputusan Direktur Jenderal Pengairan Nomor 176/KPTS/A/1987 tentang Petunjuk Galian Golongan C di Sungai.


Dalam aturan tersebutterang Jasri disebutkan bahwa, lokasi penambangan yang diperboleh berada di sebelah hulu bangunan sungai (jembatan), sekurang-kurangnya berjarak 500 meter dari bangunan tersebut. Kemudian, lokasi penambangan yang berada di sebelah hilir, sekurang-kurangnya berjarak 1.000 meter dari jembatan.


Jasri menambahkan, bahaya bila tetap terjadi penambangan di lokasi tersebut yaitu cek dam bisa tergerus karena air makin kencang karena tidak ada yang menahan. “Kemudian, kaki-kaki pondasi jembatan akan goyah karena gerusan air karena berkurangnya batu-batu dan pasir,” ujarnya.


Jasri mengungkapkan, setelah dilakukan pemasangan plang larangan ini, jika masih ditemukan adanya penambangan, maka akan diberikan sanksi. Sanksi yang diberikan, mulai dari teguran 1, teguran 2 hingga menutup lokasi penambangan tersebut.


Bagi yang melanggar terang Jasri, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelakunya bisa terjerat hukum. Dalam aturan tersebutdi pasal 109, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun.


“Kemudian denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar,” tukas Jasri.


Jasri menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang dinyatakan dilarang untuk dijadikan kawasan penambangan. Selain itu, ia juga berharap masyarakat sekitar untuk membantu melakukan pengawasan. (uki)


Selengkapnya…


BPK PERWAKILAN PROVINSI SUMATERA BARAT

Jl. Khatib Sulaiman No. 54, - Padang, 25137

Telp. (0751) 40818, Fax. (0751) 40817

Kontak : humastu.pdg@bpk.go.id

FOLLOW US

   

© Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Amalan

 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ إِنَّهُ مِنْ سُلَيْمَانَ وَإِنَّهُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ أَلا تَعْلُوا عَلَيَّ وَأْتُونِي مُسْلِمِينَ INNAHU MIN SULAIMANA WAINNAHU BISMILLAHIRR0HMANIRR0HIM, ALLA TA’LUU ALAYYA WA’TUUNI MUSLIMIIN. Artinya: Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya (surat) itu dari Sulaiman yang isinya: “Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Bahwa janganlah kamu sekalian berlaku s0mb0ng terhadapku dan datanglah kepadaku sebagai 0rang-0rang yang berserah diri.

4 Sumber Daya Alam di Pulau Jawa dan Potensinya

Potensi Sumber Daya Alam di Pulau Jawa - Pembahasan kali ini merupakan lanjutan dari artikel sebelumnya, di mana kita telah mengulas secara lengkap tentang sumber daya alam hayati dan non hayati di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Pulau Jawa adalah salah satu pulau di Indonesia yang memiliki luas kurang lebih sekitar 138.793 km2 dengan titik tertinggi 3.676 meter, puncak tertinggi berada di Semeru. Sumber daya manusia di Pulau Jawa tercatat terbanyak diantara pulau-pulau lain di Indonesia, namun keberadaan sumber daya alam di Pulau Jawa juga tidak kalah dengan daerah-daerah lainnya. Jumlah penduduk di Pulau Jawa lebih dari 160 juta jiwa, dan tercatat sebagai pulau terpadat nomor 1 di dunia, meskipun luasnya menempati urutan ke 13. Sumber daya alam yang ada di Pulau Jawa sangat beragam jenisnya, baik itu yang hayati maupun non hayati. Nah, dibawah ini telah kami kelompokan sumber daya alam di Pulau Jawa menjadi 4 bagian, meliputi sumber daya air, hutan, mineral dan pertanian. Langsung saj...

https://security.stopscamfraud.com/EN.html

Berikut adalah 3 alasan utama mengapa semua email tak terduga (yang berisi penawaran yang melibatkan banyak uang dan/atau peluang besar lainnya) selalu merupakan penipuan palsu dan menipu: 1 - Tidak ada seorang pun yang mengirimkan uang gratis dalam jumlah besar kepada seseorang yang tidak mereka kenal. Itu tidak pernah terjadi di dunia nyata. Jadi ketika seseorang (yang belum pernah Anda hubungi sebelumnya) mengirimi Anda email tak terduga yang mengklaim bahwa mereka akan mengirimi Anda sejumlah besar uang, maka pengirim email tersebut selalu penipu dan email tersebut selalu palsu, bohong, dan penipuan. Tidak masalah jika orang tersebut mengaku sedang mencari mitra bisnis atau investasi atau mengatakan bahwa mereka berasal dari lembaga pemerintah (PBB, IMF, dll), lembaga penegak hukum (FBI, Interpol, dll), atau bank ritel (Chase, HSBC, Bank of America, dll) atau bank sentral pemerintah (Federal Reserve Bank, Bank Of England, Bank Sentral Nigeria, dll), perwira militer, pengacar...