TEMANGGUNG, Wakil Bupati Irawan Prasetyadi menutup lahan penambangan batu dan pasir (galian C) di Desa Purbosari Kecamatan Ngadirejo Rabu (29/10) ditandai dengan pemasangan portal cor beton. Sebelum pemasangan portal, diawali dengan sosialisasi oleh Tim Kabupaten yang berlangsung di Balai Desa diikuti warga yang selama ini menambang pasir dan batu.
Wakil Bupati Temanggung, Irawan Prasetyadi mengatakan, penutupan lahan tambang pasir dan batu (galian C) bertujuan untuk menyelamatakan lingkungan akibat penambangan liar. Dikatakan aktifitas penambangan galian C antara manfaat dan mudharat banyak mundaratnya karena mengakibatkan kerusakan lingkungan dan debit mata air menjadi berkurang. Bekas lahan galian C lanjutnya menjadi tandus tidak bisa ditanami berbagai tanaman pertanian karena lapisan tanahnya sudah tidak ada. Oleh karena itu, apapun alasannya lahan galian C mesti ditutup dan dikembalikan lagi menjadi lahan pertanian agar anak cucu kelak masih bisa menikmati hasilnya.
�Namun untuk mempertahankan agar tidak dilakukan penambangan susulan, perlu komitmen bersama antara pemilik lahan dan masyarakat sekitar untuk menyadari bahwa tindakan penambangan galian c melanggar hukum. Saya perintahkan kepada satpol PP bila masih ada penambangan agar bertindak tegas dengan menyita peralatan yang digunakan untuk menambang,� tandasnya.
Kabag Perekonomian Kristi Widodo dari tim Kabupaten mengatakan, Penambang batu dan pasir (Galian C) illegal diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 10 miliar. Oleh karena itu, kepada warga masyarakat yang saat ini masih melakukan penambangan diminta untuk patuh dan tunduk pada hukum dengan berhenti menambang. Kepada pemilik lahan bekas galian C melakukan reklamasi untuk difungsikan kembali menjadi lahan pertanian.
Menurutnya berdasarkan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi Jawa Tengah disebutkan bahwa wilayah Kabupaten Temanggung bukan termasuk wilayah lahan penambangan galian C. Oleh karena itu, jika ada yang melakukan penambangan galian C otomatis illegal dan tidak dibenarkan karena melanggar ketentuan. Berkait hal itu Pemkab tidak mentolerir terhadap aktifitas penambangan galian C dan konsisten melakukan penutupan baik di Kledung maupun di Ngadirejo. Agar penutupan galian C berjalan efektif mengharapkan dukungan warga masyarakat untuk melakukan pengawasan agar tidak terjadi penambangan lagi.
Camat Ngaditejo, Temanggung, Agus Sri Sudiyanto, mengatakan, lokasi penambangan yang ditutup ada empat titik, yakni di Dusun Liyangan dan dusun Bonganti, keduanya berada di Desa Purbosari dan satu titik di Desa Dlimoyo. Sebelum dilakukan penutupan terlebih dulu disosialisasikan kepada warga setempat, supaya sadar mengingat kerusakan yang kian parah akibat galian. (Hms14/Edy Laks)
Copyright © 2017 Website Resmi Pemerintah Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia.
Komentar
Posting Komentar