Langsung ke konten utama

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA

 Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan

Selasa, 12 April 2011 - Dibaca 176598 kali

Oleh : Parlindungan Sitinjak, Staf pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM


Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.


Berdasarkan PP ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan, yaitu:


Mineral radioaktif, antara lain: radium, thorium, uranium

Mineral logam, antara lain: emas, tembaga

Mineral bukan logam, antara lain: intan, bentonit

Batuan, antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug

Batubara, antara lain: batuan aspal, batubara, gambut

Saat ini kegiatan pertambangan yang lebih dikenal adalah pertambangan untuk komoditas mineral logam antara lain: emas, tembaga, nikel, bauksit dan komoditas batubara. Selain komoditas mineral utama dan batubara ini, komoditas batuan memiliki peran yang sama pentingnya terutama dalam memberikan dukungan material untuk pembangunan infrastruktur, antara lain: pendirian sarana infrastruktur jalan, pembangunan perumahan, dan gedung perkantoran.


Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan.


Untuk memberikan gambaran tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan, berikut akan diuraikan dalam artikel ini.


Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan


Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.


Pembagian kewenangan Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota adalah:

Menteri ESDM, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai

Gubernur, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 provinsi atau wilayah laut 4 sampai dengan 12 mil

Bupati/Walikota, untuk permohonan wilayah yang berada di dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil

IUP mineral batuan diberikan oleh Menteri ESDM (selanjutnya disebut Menteri), Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh: badan usaha, koperasi, dan perseorangan. IUP diberikan melalui 2 tahapan, yaitu: Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP)


I. Pemberian WIUP Batuan

Badan usaha, koperasi atau perseorangan mengajukan permohonan wilayah untuk mendapatkan WIUP batuan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya

Sebelum memberikan WIUP, Menteri harus mendapat rekomendasi dari Gubernur atau Bupati/Walikota dan oleh Gubernur harus mendapat rekomendasi dari Bupati/Walikota

Permohonan WIUP yang terlebih dahulu telah memenuhi persyaratan koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional dan membayar biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta, memperoleh prioritas pertama untuk mendapatkan WIUP

Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota dalam paling lama 10 hari kerja setelah diterima permohonan wajib memberikan keputusan menerima atau menolak atas permohonan WIUP

Keputusan menerima disampaikan kepada pemohon WIUP disertai dengan penyerahan peta WIUP berikut batas dan koordinat WIUP. Keputusan menolak harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon WIUP disertai dengan alasan penolakan.

II. Pemberian IUP Batuan

IUP terdiri atas: IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi

Persyaratan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi meliputi persyaratan: administratif, teknis, lingkungan dan finansial

II.a Pemberian IUP Eksplorasi Batuan


IUP Eksplorasi diberikan oleh: a. Menteri, untuk WIUP yang berada dalam lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai b. Gubernur, untuk WIUP yang berada dalam lintas kabupaten/kota dalam 1 provinsi atau wilayah laut 4-12 mil dari garis pantai c. Bupati/Walikota, untuk WIUP yang berada dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai

IUP Eksplorasi diberikan berdasarkan permohonan dari badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang telah mendapatkan WIUP dan memenuhi persyaratan

Menteri atau Guberrnur menyampaikan penerbitan peta WIUP batuan yang diajukan oleh badan usaha, koperasi, atau perseorangan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk mendapatkan rekomendasi dalam rangka penerbitan IUP Eksplorasi. Gubernur atau Bupati/Walikota memberikan rekomendasi paling lama 5 hari kerja sejak diterimanya tanda bukti penyampaian peta WIUP mineral batuan

Badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah mendapatkan peta WIUP beserta batas dan koordinat dalam waktu paling lambat 5 hari kerja setelah penerbitan peta WIUP mineral batuan harus menyampaikan permohonan IUP Eksplorasi kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota dan wajib memenuhi persyaratan

Bila badan usaha, koperasi, atau perseorangan dalam waktu 5 hari kerja tidak menyampaikan permohonan IUP, dianggap mengundurkan diri dan uang pencadangan wilayah menjadi milik Pemerintah atau pemerintah daerah dan WIUP menjadi wilayah terbuka

II.b Pemberian IUP Operasi Produksi Batuan

IUP Operasi Produksi diberikan oleh: a. Bupati/Walikota, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai b. Gubernur, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah kabupaten/kota yang berbeda dalam 1 provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil dari garis pantai setelah mendapat rekomendasi dari Bupati/Walikota c. Menteri, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah provinsi yang berbeda atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/Walikota setempat

IUP Operasi Produksi diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi yang memenuhi persyaratan dimana pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai peningkatan dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan peningkatan operasi produksi

Pemegang IUP Operasi Produksi dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUP kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk menunjang usaha pertambangannya

Dalam jangka waktu 6 bulan sejak diperolehnya IUP Operasi Produksi, pemegang IUP Operasi Produksi wajib memberikan tanda batas wilayah pada WIUP

Bila pada lokasi WIUP ditemukan komoditas tambang lainnya yang bukan asosiasi mineral yang diberikan dalam IUP, pemegang IUP Operasi Produksi memperoleh keutamaan mengusahakannya dengan membentuk badan usaha baru

Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi diajukan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota paling cepat 2 tahun dan paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya IUP

Pemegang IUP Operasi Produksi hanya dapat diberikan perpanjangan 2 kali dan harus mengembalikan WIUP Operasi Produksi dan menyampaikan keberadaan potensi dan cadangan mineral batuan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota

Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota dapat menolak permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi apabila pemegang IUP Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik

Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Setiap orang yang rnengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, atau pencabutan IUP

Semoga pembahasan tata cara pemberian IUP serta ketentuan pidana dan sanksi administratif dalam kegiatan pertambangan batuan ini dapat memberikan gambaran dan mendorong pelaksanaan kegiatan pertambangan yang baik dan benar serta penerapan penegakan hukum sehingga dapat mengurangi dampak negatif pertambangan dan meningkatkan dampak positif melalui penyerapan tenaga kerja, penyediaan bahan baku pembangunan infrastruktur, pendapatan asli daerah, serta penggerak kegiatan perekonomian di sekitar lokasi pertambangan.


Sumber : Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan BatubaraPeraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Bagikan Ini!


865

Shares

Hak Cipta © 2021 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Jl. Medan Merdeka Selatan No. 18

Jakarta Pusat 10110

Telp. 021 3804242 Fax. 021 3507210

Kontak Kami

contactcenter136@esdm.go.id

Call Center:

136

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Amalan

 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ إِنَّهُ مِنْ سُلَيْمَانَ وَإِنَّهُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ أَلا تَعْلُوا عَلَيَّ وَأْتُونِي مُسْلِمِينَ INNAHU MIN SULAIMANA WAINNAHU BISMILLAHIRR0HMANIRR0HIM, ALLA TA’LUU ALAYYA WA’TUUNI MUSLIMIIN. Artinya: Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya (surat) itu dari Sulaiman yang isinya: “Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Bahwa janganlah kamu sekalian berlaku s0mb0ng terhadapku dan datanglah kepadaku sebagai 0rang-0rang yang berserah diri.

4 Sumber Daya Alam di Pulau Jawa dan Potensinya

Potensi Sumber Daya Alam di Pulau Jawa - Pembahasan kali ini merupakan lanjutan dari artikel sebelumnya, di mana kita telah mengulas secara lengkap tentang sumber daya alam hayati dan non hayati di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Pulau Jawa adalah salah satu pulau di Indonesia yang memiliki luas kurang lebih sekitar 138.793 km2 dengan titik tertinggi 3.676 meter, puncak tertinggi berada di Semeru. Sumber daya manusia di Pulau Jawa tercatat terbanyak diantara pulau-pulau lain di Indonesia, namun keberadaan sumber daya alam di Pulau Jawa juga tidak kalah dengan daerah-daerah lainnya. Jumlah penduduk di Pulau Jawa lebih dari 160 juta jiwa, dan tercatat sebagai pulau terpadat nomor 1 di dunia, meskipun luasnya menempati urutan ke 13. Sumber daya alam yang ada di Pulau Jawa sangat beragam jenisnya, baik itu yang hayati maupun non hayati. Nah, dibawah ini telah kami kelompokan sumber daya alam di Pulau Jawa menjadi 4 bagian, meliputi sumber daya air, hutan, mineral dan pertanian. Langsung saj...

https://security.stopscamfraud.com/EN.html

Berikut adalah 3 alasan utama mengapa semua email tak terduga (yang berisi penawaran yang melibatkan banyak uang dan/atau peluang besar lainnya) selalu merupakan penipuan palsu dan menipu: 1 - Tidak ada seorang pun yang mengirimkan uang gratis dalam jumlah besar kepada seseorang yang tidak mereka kenal. Itu tidak pernah terjadi di dunia nyata. Jadi ketika seseorang (yang belum pernah Anda hubungi sebelumnya) mengirimi Anda email tak terduga yang mengklaim bahwa mereka akan mengirimi Anda sejumlah besar uang, maka pengirim email tersebut selalu penipu dan email tersebut selalu palsu, bohong, dan penipuan. Tidak masalah jika orang tersebut mengaku sedang mencari mitra bisnis atau investasi atau mengatakan bahwa mereka berasal dari lembaga pemerintah (PBB, IMF, dll), lembaga penegak hukum (FBI, Interpol, dll), atau bank ritel (Chase, HSBC, Bank of America, dll) atau bank sentral pemerintah (Federal Reserve Bank, Bank Of England, Bank Sentral Nigeria, dll), perwira militer, pengacar...