PERTANAHAN (Jual Beli / Balik Nama Sertifikat / dari Girik)
PENDIRIAN PT
SIUP ( surat izin usaha perdagangan)
Surat Keterangan Research Use Only (RUO)
NPWP, PKP
sertifikasi produksi PKRT
PAKET LEGALITAS PENDIRIAN PT
PAKET PENDIRIAN CV
PAKET PENDIRIAN PMA
IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Ketetapan Rencana Kota (KRK)
Kadin (kamar dagang Industri)
Surat Izin Praktek (SIP) DOKTER
PERJALANAN WISATA (BPW & APW)
Izin Pariwisata
JASA IPAK (izin penyalur alat kesehatan)
Izin Mendirkan KLINIK
YAYASAN
jasa pembuatan iso 9001 dan iso 13485
SKT MIGAS
dibutuhkan tenaga ahli teknik elektromedik
jasa ipak jakarta
JASA URUS AKL Kesehatan
PERTANAHAN (Jual Beli / Balik Nama Sertifikat / Dari Girik)
 Pengurusan SERTIFIKAT BARU
Bagaimana cara mengurus sertifikat dari tanah girik? Pertanyaan ini sering saya dengar dari beberapa teman, terutama developer baru dan mungkin ini banyak ditanyakan oleh masyarakat awam.
Untuk mengurus sertifikat dari tanah girik ada dua tahapan yang harus dilalui oleh pemohon hak, yaitu tahapan pengurusan di kantor kelurahan dan di kantor pertanahan.
lihat detail
detail
 Pengurusan BALIK NAMA SERTIFIKAT

Proses Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan
Persyaratan, Prosedur, Lama Proses dan Biaya
silahkan klik Detail
detail
 Pengurusan PENINGKATAN HAK ATAS TANAH

Cara Meningkatkan Status Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB menjadi Sertifikat Hak Milik atau SHM
Prosedur, Persyaratan, Peraturan Perundang-undangan dan biaya,
Silahkan Klik detail..
detail
 Pengurusan PECAH ATAU GABUNG SERTIFIKAT

Pengurusan PECAH ATAU GABUNG SERTIFIKAT
Pada dasarnya, membeli sebidang tanah di dalam tanah induk tidaklah rumit. Dalam praktiknya, para pihak akan terlebih dahulu membuat kesepakatan, misalnya melalui suatu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”). Dalam hal ini, penjual akan memecahkan sebidang tanah di dalam tanah induk. Kemudian, setelah dipecah dan diterbitkan sertifikat tanahnya, maka tanah tersebut akan dijual kepada pihak pembeli melalui AJB. Sebagai informasi, berdasarkan (“PP No. 24/1997”), pemecahan sebidang hak atas tanah yang sudah terdaftar dapat dipecah hanya atas pemintaan pemegang hak yang bersangkutan. Dengan demikian, Anda perlu kembali mempelajari seluruh dokumen-dokumen jual beli tersebut, termasuk kuasa yang diberikan ke pihak ketiga. Pasalnya, kewenangan untuk mengajukan permohonan pemecahan sebidang tanah tersebut ada pada pihak penjual selaku pemegang hak atas tanah.
Dasar Hukum, Prosedur, lama Pemrosesan silahkan klik Detail.
detail
 Pengurusan ROYA [Penjaminan Sertifikat]

ROYA HAK TANGGUNGAN
Pengertian Roya secara umum adalah pencoretan Hak Tanggungan yang melekat pada buku tanah yang menjadi objek Hak Tanggungan, karena hapusnya Hak Tanggungan yang membebani atas tanah.
Prosedur, Biaya dan Proses silahkan klik detail.
 Pengurusan Pembuatan Akta Jual Beli [AJB]

“Persyaratan apa saja yang diperlukan untuk membuat akta jual beli tanah ?
“Bagaimana proses pembuatan akta jual beli?
“ Berapa biaya yang harus dibayar untuk membuat akta jual beli ? “
“Bagaimanakah langkah selanjutnya setelah selesai pembuatan akta jual beli?”
”Bagaimana prosesnya di Kantor Pertanahan? ”
Cara Menghitung BPHTB Dalam Jual Beli Tanah
Komentar
Posting Komentar