Mulai tanggal 29 September 2017 Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan aplikasi baru yaitu Layanan Izin Tinggal Online yang dapat diakses melalui laman :
Izin Tinggal Online
Pastikan anda memiliki aplikasi PDF Reader untuk membaca lampiran email konfirmasi dari aplikasi Izin Tinggal Online;
Harap mengisi data kota tinggal sesuai dengan alamat domisili anda;
Wajib membawa dokumen asli dan fotocopy sesuai dengan persyaratan.
Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:
Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia; keluarga karena perkawinan campuran;
suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap;
dan Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1 diberikan melalui alih status.
Izin Tinggal Tetap yang diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1, juga dapat diberikan kepada:
eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.
Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 2 diberikan secara langsung tanpa melalui alih status.
PERSYARATAN
UMUM
Mengisi formulir
paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku kecuali bagi Orang Asing eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing, anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap dan warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.
surat keterangan domisili;
pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan; dan
rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
KHUSUS
Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud diatas, bagi:
Anak yang akan mengikuti atau menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal Tetap, juga harus melampirkan:
surat penjaminan dari Penjamin;
fotokopi akta kelahiran;
fotokopi akta perkawinanatau buku nikah orang tua;
fotokopi paspor kebangsaanayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku; dan
keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya.
Anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap, juga harus melampirkan:
surat penjaminan dari Penjamin;
fotokopi akta kelahiran;
fotokopi akta perkawinanatau buku nikah orang tua;
fotokopi paspor kebangsaanayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku; dan
fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
Orang Asing eks warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:
surat penjaminan dari Penjamin;
bukti yang menunjukan pernah menjadi warga negara Indonesia; dan
keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya.
Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing, juga harus melampirkan:
surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;
isian formulir penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bukti pengembalian Paspor bagi yang memiliki; dan
bukti pengembalian affidavit.
Suami atau istri warga negara asing yang menggabungkan diri dengan istri atau suami warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:
surat permohonan dari suami atau istri warga negara Indonesia;
fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
fotokopi surat melaporkan perkawinan dari instansi yang berwenang untuk perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri;
fotokopi kartu tanda penduduk suami atau isteri warga negara Indonesia yang masih berlaku;
fotokopi kartu keluarga suami atau isteri yang warga negara Indonesia; dan
keputusan alih status.
Anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan yang sah yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:
surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;
fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang warga negara Indonesia yang masih berlaku;
fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia; dan
surat keputusan alih status.
Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:
surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;
fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang warga negara Indonesia yang masih berlaku;
fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia; dan
surat keputusan alih status.
Ketentuan mengenai persyaratan, berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal Tetap.
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada yang tersebut diatas, untuk perpanjangan Izin Tinggal Tetap juga harus melampirkan kartu Izin Tinggal Tetap yang lama.

Wilayah Kerja: Kec. Cengkareng (Cengkareng Barat, Cengkareng Timur, Duri Kosambi, Kapuk, Kedaung Kaliangke, Rawa Buaya), Kec. Kalideres (Kalideres, Kamal, Pegadungan, Semanan, Tegal Alur), Bandara Soekarno-Hatta (tempat pemeriksaan imigrasi).
Youtube
HUBUNGI KAMI
Bandara Soekarno-Hatta
Jl. Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (Komplek Perkantoran), Tangerang, Banten, 19110
021 – 550 7185
kanim_soekarnohatta@imigrasi.go.id
0811 833 7004
PETA LOKASI

© 2018 – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta
Komentar
Posting Komentar