Langsung ke konten utama

IZIN TINGGAL TETAP Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta

Mulai tanggal 29 September 2017 Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan aplikasi baru yaitu Layanan Izin Tinggal Online yang dapat diakses melalui laman :


Izin Tinggal Online


Pastikan anda memiliki aplikasi PDF Reader untuk membaca lampiran email konfirmasi dari aplikasi Izin Tinggal Online;

Harap mengisi data kota tinggal sesuai dengan alamat domisili anda;

Wajib membawa dokumen asli dan fotocopy sesuai dengan persyaratan.

 


Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.


 


Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:


Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia; keluarga karena perkawinan campuran;

suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap;

dan Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.

Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1 diberikan melalui alih status.


 


Izin Tinggal Tetap yang diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1, juga dapat diberikan kepada:


eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;

anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan

warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.

Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 2 diberikan secara langsung tanpa melalui alih status.


 


PERSYARATAN


UMUM


Mengisi formulir

paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;

fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku kecuali bagi Orang Asing eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing, anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap dan warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.

surat keterangan domisili;

pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan; dan

rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

 


KHUSUS


Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud diatas, bagi:


Anak yang akan mengikuti atau menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal Tetap, juga harus melampirkan:

surat penjaminan dari Penjamin;

fotokopi akta kelahiran;

fotokopi akta perkawinanatau buku nikah orang tua;

fotokopi paspor kebangsaanayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;

fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku; dan

keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya.

Anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap, juga harus melampirkan:

surat penjaminan dari Penjamin;

fotokopi akta kelahiran;

fotokopi akta perkawinanatau buku nikah orang tua;

fotokopi paspor kebangsaanayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku; dan

fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.

Orang Asing eks warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:

surat penjaminan dari Penjamin;

bukti yang menunjukan pernah menjadi warga negara Indonesia; dan

keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya.

Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing, juga harus melampirkan:

surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;

isian formulir penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

bukti pengembalian Paspor bagi yang memiliki; dan

bukti pengembalian affidavit.

Suami atau istri warga negara asing yang menggabungkan diri dengan istri atau suami warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:

surat permohonan dari suami atau istri warga negara Indonesia;

fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;

fotokopi surat melaporkan perkawinan dari instansi yang berwenang untuk perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri;

fotokopi kartu tanda penduduk suami atau isteri warga negara Indonesia yang masih berlaku;

fotokopi kartu keluarga suami atau isteri yang warga negara Indonesia; dan

keputusan alih status.

Anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan yang sah yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:

surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;

fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang warga negara Indonesia yang masih berlaku;

fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia; dan

surat keputusan alih status.

Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:

surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;

fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;

fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang warga negara Indonesia yang masih berlaku;

fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia; dan

surat keputusan alih status.

Ketentuan mengenai persyaratan, berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal Tetap.


Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada yang tersebut diatas, untuk perpanjangan Izin Tinggal Tetap juga harus melampirkan kartu Izin Tinggal Tetap yang lama.


Wilayah Kerja: Kec. Cengkareng (Cengkareng Barat, Cengkareng Timur, Duri Kosambi, Kapuk, Kedaung Kaliangke, Rawa Buaya), Kec. Kalideres (Kalideres, Kamal, Pegadungan, Semanan, Tegal Alur), Bandara Soekarno-Hatta (tempat pemeriksaan imigrasi).

Twitter

 

Facebook

 

Youtube

 

Instagram

HUBUNGI KAMI

Bandara Soekarno-Hatta

Jl. Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (Komplek Perkantoran), Tangerang, Banten, 19110

021 – 550 7185

kanim_soekarnohatta@imigrasi.go.id

0811 833 7004

PETA LOKASI

© 2018 – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta













































Komentar

Postingan populer dari blog ini

Amalan

 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ إِنَّهُ مِنْ سُلَيْمَانَ وَإِنَّهُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ أَلا تَعْلُوا عَلَيَّ وَأْتُونِي مُسْلِمِينَ INNAHU MIN SULAIMANA WAINNAHU BISMILLAHIRR0HMANIRR0HIM, ALLA TA’LUU ALAYYA WA’TUUNI MUSLIMIIN. Artinya: Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya (surat) itu dari Sulaiman yang isinya: “Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Bahwa janganlah kamu sekalian berlaku s0mb0ng terhadapku dan datanglah kepadaku sebagai 0rang-0rang yang berserah diri.

4 Sumber Daya Alam di Pulau Jawa dan Potensinya

Potensi Sumber Daya Alam di Pulau Jawa - Pembahasan kali ini merupakan lanjutan dari artikel sebelumnya, di mana kita telah mengulas secara lengkap tentang sumber daya alam hayati dan non hayati di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Pulau Jawa adalah salah satu pulau di Indonesia yang memiliki luas kurang lebih sekitar 138.793 km2 dengan titik tertinggi 3.676 meter, puncak tertinggi berada di Semeru. Sumber daya manusia di Pulau Jawa tercatat terbanyak diantara pulau-pulau lain di Indonesia, namun keberadaan sumber daya alam di Pulau Jawa juga tidak kalah dengan daerah-daerah lainnya. Jumlah penduduk di Pulau Jawa lebih dari 160 juta jiwa, dan tercatat sebagai pulau terpadat nomor 1 di dunia, meskipun luasnya menempati urutan ke 13. Sumber daya alam yang ada di Pulau Jawa sangat beragam jenisnya, baik itu yang hayati maupun non hayati. Nah, dibawah ini telah kami kelompokan sumber daya alam di Pulau Jawa menjadi 4 bagian, meliputi sumber daya air, hutan, mineral dan pertanian. Langsung saj...

https://security.stopscamfraud.com/EN.html

Berikut adalah 3 alasan utama mengapa semua email tak terduga (yang berisi penawaran yang melibatkan banyak uang dan/atau peluang besar lainnya) selalu merupakan penipuan palsu dan menipu: 1 - Tidak ada seorang pun yang mengirimkan uang gratis dalam jumlah besar kepada seseorang yang tidak mereka kenal. Itu tidak pernah terjadi di dunia nyata. Jadi ketika seseorang (yang belum pernah Anda hubungi sebelumnya) mengirimi Anda email tak terduga yang mengklaim bahwa mereka akan mengirimi Anda sejumlah besar uang, maka pengirim email tersebut selalu penipu dan email tersebut selalu palsu, bohong, dan penipuan. Tidak masalah jika orang tersebut mengaku sedang mencari mitra bisnis atau investasi atau mengatakan bahwa mereka berasal dari lembaga pemerintah (PBB, IMF, dll), lembaga penegak hukum (FBI, Interpol, dll), atau bank ritel (Chase, HSBC, Bank of America, dll) atau bank sentral pemerintah (Federal Reserve Bank, Bank Of England, Bank Sentral Nigeria, dll), perwira militer, pengacar...