Langsung ke konten utama

Izin Tinggal Bagi Orang Asing di Indonesia

 Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus memiliki izin tinggal.


Hal itu tertuang dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 bahwa mereka (orang asing) wajib memiliki izin tinggal.


Secara keseluruhan, Pasal 48 meliputi:


Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal.

Izin Tinggal diberikan kepada Orang Asing sesuai dengan Visa yang dimilikinya.

Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

Izin Tinggal diplomatik

Izin Tinggal dinas

Izin Tinggal kunjungan

Izin Tinggal terbatas

Izin Tinggal Tetap.

Menteri berwenang melarang Orang Asing yang telah diberi Izin Tinggal berada di daerah tertentu di Wilayah Indonesia.

Terhadap Orang Asing yang sedang menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau menjalani pidana kurungan atau pidana penjara di lembaga pemasyarakatan, sedangkan izin tinggalnya telah lampau waktu, Orang Asing tersebut tidak dikenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

A. Izin tinggal keimigrasian yang dapat dimiliki oleh orang asing terdiri dari:


1. Izin Tinggal Kunjungan (ITK)


Adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka waktu singkat dalam rangka kunjungan.


Izin Tinggal Kunjungan diberikan kepada:


Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa kunjungan,

Anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan

Izin Tinggal Kunjungan yang diberikan kepada orang asing sebagaimana tersebut di atas, juga dapat diberikan kepada:


Orang asing dari Negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Orang asing yang bertugas sebagai aak alat angkut yang sedang berlabuh atau berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dalam keadaan darurat, dan

Orang asing yang masuk wilayah Indoensia dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan

Izin Tinggal Kunjungan berakhir karena pemegang Izin Tinggal kunjungan:


Kembali ke negara asalnya;

Izinnya telah habis masa berlaku;

Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal terbatas;

Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;

Dikenai Deportasi; atau

Meninggal dunia

2. Izin Tinggal Terbatas (Itas)


Diberikan kepada Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas atau Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan, yang meliputi:


Orang Asing dalam rangka penanaman modal;

Bekerja sebagai tenaga ahli;

Melakukan tugas sebagai rohaniawan;

Mengikuti pendidikan dan pelatihan;

Mengadakan penelitian ilmiah;

Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas;

Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;

Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;

Orang Asing eks warga negara Indonesia; dan

Wisatawan lanjut usia mancanegara.

Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas;

Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau

Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.

Izin Tinggal terbatas juga dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan pekerjaan singkat.


Izin Tinggal terbatas berakhir karena pemegang Izin Tinggal terbatas:


Kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia;

Kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya;

Memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;

Izinnya telah habis masa berlaku;

Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap;

Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;

Dikenai Deportasi; atau

Meninggal dunia.

3. Izin Tinggal Tetap (Itap)


Adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.


Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:


Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia; keluarga karena perkawinan campuran;

Suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap;

Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.

B. Izin tinggal online


Aplikasi permohonan izin tinggal online


Adalah: Aplikasi berbasis web yang bertujuan memberikan layanan Izin Tinggal Keimigrasian secara online kepada pemohon Izin Tinggal Keimigrasian.


Jenis aplikasi yang terdapat pada Aplikasi Izin Tinggal Online:


      1. IT Online


Aplikasi penyampaian permohonan untuk perpanjangan Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian serta perubahan status orang asing.


      2. Pelaporan ITAS


Aplikasi pemberian Izin Tinggal Terbatas berdasarkan vitas.


      3. Manajemen Layanan


Aplikasi untuk melihat status layanan permohonan yang sedang proses.


      4. FAQ (Frequently Asked Questions)


Halaman yang memuat berbagai pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai tata cara, persyaratan serta peraturan mengenai proses Izin Tinggal Keimigrasian.


Data-data yang diisi oleh pemohon pada aplikasi permohonan Izin Tinggal Online ini akan digunakan sebagai salah satu bahan pemberian keputusan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.


Untuk informasi umum dan persyaratan dari masing-masing layanan Izin Tinggal, dapat dilihat di situs www.imigrasi.go.id.


Namun, ada beberapa catatan untuk pengguna aplikasi Izin Tinggal Online


Pastikan Anda memiliki aplikasi PDF Reader untuk membaca lampiran email konfirmasi dari aplikasi Izin Tinggal Online.

Jangka waktu penyampaian permohonan perpanjangan izin tinggal kunjungan paling lambat 7 hari sebelum masa berlaku izin tinggal kunjungan berakhir.

Jangka waktu pengajuan permohonan pemberian izin tinggal terbatas paling lambat 30 hari setelah tiba di wilayah Indonesia.

Pengisian data kota tinggal sesuai dengan alamat domisili.

Wajib datang ke Kantor Imigrasi untuk menyerahkan berkas persyaratan sebelum masa izin tinggal berakhir dengan membawa dokumen asli dan fotocopy.

   Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Indonesia.go.id


Alamat:

Jalan Medan Merdeka Barat No. 9 , Jakarta - 10110

Email:

indonesiagoid@mail.kominfo.go.id

Redaksi Indonesia.go.id

Portal Informasi Indonesia © 2020


   














































Komentar

Postingan populer dari blog ini

Amalan

 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ إِنَّهُ مِنْ سُلَيْمَانَ وَإِنَّهُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ أَلا تَعْلُوا عَلَيَّ وَأْتُونِي مُسْلِمِينَ INNAHU MIN SULAIMANA WAINNAHU BISMILLAHIRR0HMANIRR0HIM, ALLA TA’LUU ALAYYA WA’TUUNI MUSLIMIIN. Artinya: Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya (surat) itu dari Sulaiman yang isinya: “Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Bahwa janganlah kamu sekalian berlaku s0mb0ng terhadapku dan datanglah kepadaku sebagai 0rang-0rang yang berserah diri.

4 Sumber Daya Alam di Pulau Jawa dan Potensinya

Potensi Sumber Daya Alam di Pulau Jawa - Pembahasan kali ini merupakan lanjutan dari artikel sebelumnya, di mana kita telah mengulas secara lengkap tentang sumber daya alam hayati dan non hayati di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Pulau Jawa adalah salah satu pulau di Indonesia yang memiliki luas kurang lebih sekitar 138.793 km2 dengan titik tertinggi 3.676 meter, puncak tertinggi berada di Semeru. Sumber daya manusia di Pulau Jawa tercatat terbanyak diantara pulau-pulau lain di Indonesia, namun keberadaan sumber daya alam di Pulau Jawa juga tidak kalah dengan daerah-daerah lainnya. Jumlah penduduk di Pulau Jawa lebih dari 160 juta jiwa, dan tercatat sebagai pulau terpadat nomor 1 di dunia, meskipun luasnya menempati urutan ke 13. Sumber daya alam yang ada di Pulau Jawa sangat beragam jenisnya, baik itu yang hayati maupun non hayati. Nah, dibawah ini telah kami kelompokan sumber daya alam di Pulau Jawa menjadi 4 bagian, meliputi sumber daya air, hutan, mineral dan pertanian. Langsung saj...

https://security.stopscamfraud.com/EN.html

Berikut adalah 3 alasan utama mengapa semua email tak terduga (yang berisi penawaran yang melibatkan banyak uang dan/atau peluang besar lainnya) selalu merupakan penipuan palsu dan menipu: 1 - Tidak ada seorang pun yang mengirimkan uang gratis dalam jumlah besar kepada seseorang yang tidak mereka kenal. Itu tidak pernah terjadi di dunia nyata. Jadi ketika seseorang (yang belum pernah Anda hubungi sebelumnya) mengirimi Anda email tak terduga yang mengklaim bahwa mereka akan mengirimi Anda sejumlah besar uang, maka pengirim email tersebut selalu penipu dan email tersebut selalu palsu, bohong, dan penipuan. Tidak masalah jika orang tersebut mengaku sedang mencari mitra bisnis atau investasi atau mengatakan bahwa mereka berasal dari lembaga pemerintah (PBB, IMF, dll), lembaga penegak hukum (FBI, Interpol, dll), atau bank ritel (Chase, HSBC, Bank of America, dll) atau bank sentral pemerintah (Federal Reserve Bank, Bank Of England, Bank Sentral Nigeria, dll), perwira militer, pengacar...