Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jalan Pahlawan No. 5 RT/RW. 012/05 Lk. III Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin 30711 0714321027 Disdukcapil http://disdukcapil.mubakab.go.id/
Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri
Perhatian: Informasi layanan selama masa COVID-19
Periode : 01 July 2020 sampai 31 July 2020
Jam operasional:
Jam kerja OPD dan Pelayanan tetap berjalan normal
Mekanisme pemberian pelayanan kepada masyarakat:
Physical distancing
Hanya melayani online
Persyaratan
? Warga Negara Indonesia (WNI)
? Penduduk WNI yg pindah ke LN wajib lapor rencana kepindahannya kpd Instansi Pelaksana.
? KK dan KTP El Pemohon
? Instansi Pelaksana mendaftar & menerbitkan SKPLN
? Penduduk WNI yg telah pindah dan berstatus menetap di LN wajib lapor kepada Perwakilan RI paling lambat 30 hr kerja sejak kedatangannya;
? Orang Asing
? OA yg memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang akan pindah ke LN, wajib lapor kpd Instansi Pelaksana paling lambat 14 hr kerja sblm rencana kepindahannya .
? Orang Asing Pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) Menyerahkan : Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Dokumen Perjalanan
? Instansi Pelaksana melakukan pendaftaran dan menarik SKTT OA, ataupun KK dan KTP-el OA
Prosedur

a. Penduduk Wargan Negara Indonesia (WNI) - Pemohon Warga Negara Indonesia (WNI) Mengajukan Berkas Permohonan - Warga Negara Indonesia mengisi dan Menandatangani FORM Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) - Verifikasi dan validasi data penduduk - Operator menerima berkas permohonan untuk diterbitkan SKPLN) - Kepala Dinas menyetujui dan Menandatangani SKPLN - KTP elektronik (KTP El) ditarik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil - Kecamatan menerima data Kepindahan Penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) KE Luar Negeridari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan dicatat pada Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (BHPKPP) - Desa/kelurahan menerima data Kepindahan Penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) KE Luar Negeridari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan dicatat pada Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (BHPKPP).
b. Orang Asing - Pemohon Orang Asing Mengajukan Berkas Permohonan - Orang Asing mengisi dan Menandatangani FORM Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) - Kepala Dinas menyetujui dan Menandatangani SKPLN - Rekam data Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) - Kecamatan menerima data Kepindahan Penduduk Orang Asingke Luar Negeridari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan dicatat pada Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (BHPKPP) - Desa/kelurahan menerima data Kepindahan Penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) KE Luar Negeridari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan dicatat pada Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (BHPKPP) Orang Asing Pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) Menyerahkan : - Kartu Keluarga (KK) - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) - Dokumen Perjalanan
Waktu Penyelesaian
1 Hari
Waktu penyelesaian 1 (satu) hari sejak berkas pemohon lengkap/benar dan sistem
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Dokumen Kependudukan berupa Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri
Pengaduan Layanan
Sarana Pengaduan yang disediakan :
Datang Langsung
Melalui telpon / whatshap
Melalui kotak saran
Dibentuk tim/petugas khsuus penanganan, pengaduan, saran dan masukan
Prosedur / mekanisme pengaduan :
Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor
Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan;
Petugas Pelayanan Pengaduan :
Nama Petugas : SAILINA, SE
Nomor HP/WA : 085268574417

Layanan Terkait
Pelayanan Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri (SKPLN)
Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri (SKPLN)
Layanan Non Perizinan
SIPP KEMENPAN RB
SIPP Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat.
Kedeputian Pelayanan Publik

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Lt. 4 Gedung Kementerian PANRBJl. Jend. Sudirman Kav. 69 Jakarta Selatan12190 Indonesia

+62 (21) 7398381

Yanlik@menpan.go.id
Menu
Beranda
Pelayanan Publik
Berita
Kontak
Media Sosial
Google Plus
Youtube
© 2017 SIPP - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi - Republik Indonesia
Laporkan jika terdapat keluhan
Komentar
Posting Komentar