Bagaimana hukumnya seorang laki-laki menikahi dua orang perempuan sekaligus? Terlebih lagi jika kedua perempuan tersebut adalah kakak beradik? Bolehkah?
Jawaban (Kiai Muhammad Hamdi):
Dalam menjawab pertanyaan ini, kami akan mencoba menyampaikan perspektif fikihnya terlebih dahulu, kemudian baru membahas norma/adab serta tujuan dari pernikahan itu sendiri.
Secara fikih, laki-laki boleh memiliki empat orang istri dengan syarat di antara keempat istri tersebut tidak ada hubungan mahram sebab nasab atau susuan. Akad nikah laki-laki dengan empat istrinya tidak harus dilakukan pada hari dan tempat yang berbeda. Bisa saja akad nikah mereka dilakukan secara beruntun pada satu hari dan di tempat yang sama, dan itu sah.
Allah berfirman:
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim (QS. An-Nisa [4]: 3).
Dalam ayat lain diberikan penjelasan tambahan bahwa sejatinya lelaki yang hendak menikahi perempuan lebih dari satu, maka ia harus menjamin bahwa dirinya dapat berlaku adil kepada istri-istrinya.
Allah berfirman:
وَلَنْ تَسْتَطِيْعُوْٓا اَنْ تَعْدِلُوْا بَيْنَ النِّسَاۤءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيْلُوْا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوْهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۗوَاِنْ تُصْلِحُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (QS. An-Nisa [4]: 129).
Menghimpun pernikahan
Sebagian besar ulama tidak mensyaratkan sahnya pernikahan laki-laki dengan dua bahkan empat perempuan harus dilakukan pada waktu atau hari yang berlainan. Adapun jika antara dua perempuan tersebut terdapat hubungan mahram, maka menggabungkan keduanya dalam satu akad (ijab-qabul) hukumnya adalah batal, seperti kakak dan adik atau keponakan dan bibi.
Misalnya wali berkata kepada seorang calon suami, “Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau dengan dua puteri saya, Fulanah A dan Fulanah B, dengan mas kawin sekian.” Lalu calon suami itu menerima dengan berkata, “Saya terima nikah dan kawinnya Fulanah A dan Fulanah B dengan mas kawin sekian.”
Jika akad terhadap dua perempuan yang mahram tersebut dilakukan terpisah (tersendiri), maka hukum akad yang pertama adalah sah, sedangkan akad kedua adalah batal.
Misalnya wali berkata, “Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau dengan puteri saya, Fulanah A, dengan mas kawin sekian.”
Lalu calon suami menjawab (qabul), “Saya terima nikah dan kawinnya Fulanah A dengan mas kawin sekian.”
Setelah itu wali melakukan akad (ijab) lagi untuk puterinya yang lain, “Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau dengan puteri saya, Fulanah B, dengan mas kawin sekian.”
Calon suami menjawab “Saya terima nikah dan kawinnya Fulanah B dengan mas kawin sekian.”
Hukum nikahnya laki-laki tersebut dengan Fulanah A adalah sah, sedangkan dengan Fulanah B adalah tidak sah atau batal, karena Fulanah A dan Fulanah B itu kakak beradik.
Allah berfirman:
وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. An-
Komentar
Posting Komentar